Cabuli Bocah 7 Tahun, Ustaz di Batam Ditangkap Polis

Comments · 359 Views

Batam - Ustaz di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polis karena mencabuli budak perempuan berusia 7 tahun. Korban diiming-imingi uang jajan Rp 3 ribu.

"Pelaku F diamankan pada Jumat (17/11)," kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, dilansir detikSumut, Senin (20/11/2023).

Kasus pencabulan ini terbongkar dari kecurigaan ibu korban. Saat itu korban kedapatan oleh ibunya melakukan adegan layaknya suami istri saat mandi dengan adiknya.

"Melihat hal tersebut ibu korban terkejut dan curiga serta menduga sesuatu telah terjadi dengan anaknya. Kemudian ibu korban memanggil anaknya dan bertanya mengetahui adegan tersebut dari mana," ujarnya.

"Setelah ditanya ibunya, korban baru bercerita bahwasanya adegan tersebut diajarin oleh pelaku F selaku ustaz yang biasanya mengisi pengajian di lingkungan mereka. Pelaku juga merupakan tetangga korban," tambahnya.

Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa. Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa bukti seperti baju kaos warna merah milik korban, 1 celana panjang warna merah jambu, dan beberapa bukti lainnya. Atas perbuatannya pelaku F dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat dengan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya

Comments